JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tenaga konstruksi yang bersertifikat dapat diperbanyak karena sertifikat kompetensi pekerja konstruksi selaras dengan UU No 2/1967 tentang Jasa Konstruksi.
Pada setiap tahunnya hanya sekitar 200 ribu tenaga kerja yang disertifikasi, sedangkan pada 2019 tahun ini ditargetkan minimal sebanyak 512.000 tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi.
Hal ini selain bertujuan untuk mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi, sertifikasi akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.
Baca selengkapnya: Menteri Basuki: Presiden Ingin Tenaga Konstruksi Bersertifikat Diperbanyak
(kmj)