Mengenai status rumah itu sendiri lanjut Arie, pihaknya tidak mengetahui apakah nantinya akan bersifat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Sebab menurutnya, yang berkompeten untuk menentukan hal tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Baca Juga: Masalah Lahan hingga Budget Jadi Kendala Pembangunan Huntara di Palu
Meskipun begitu, Arie memastikan jika nantinya rumah tersebut akan memiliki sertfikat tanah. Sertifikat tanah tersebut akan diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Skemanya yang tadinya HGU dan HGB karena dia habis masa berlakunya dan ada potensi yang ditelantarkan akan diambil alih menjadi milik pemerintah. Setelah itu akan dibagi-bagi gratis. Mengenai akan diberikan HGU atau HGB itu bukan saya yang berkompeten menjawabnya," katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mencari beberapa developer ataupun pihak lain yang akan membantu pembangunan rumah tetap tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)