Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk Wajib Bersertifikat Halal 17 Oktober

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2019 |06:32 WIB
Produk Wajib Bersertifikat Halal 17 Oktober
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. Dengan UU ini diharapkan semua produk wajib bersertifikat halal, di mana selama ini sifatnya masih sukarela. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2%, karena selama ini sifatnya masih sukarela.

"Dengan sukarela kan orang bisa suka-suka dia mau melakukan apa enggak. Jika tidak melakukan nanti sanksinya ada, ya kepada produknya juga kepada pelaku usahanya," kata Kepala BPJPH Kemenag Prof Sukoso.

Baca Selengkapnya: Mulai Oktober, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement