JAKARTA - Sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. Dengan UU ini diharapkan semua produk wajib bersertifikat halal, di mana selama ini sifatnya masih sukarela.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2%, karena selama ini sifatnya masih sukarela.
"Dengan sukarela kan orang bisa suka-suka dia mau melakukan apa enggak. Jika tidak melakukan nanti sanksinya ada, ya kepada produknya juga kepada pelaku usahanya," kata Kepala BPJPH Kemenag Prof Sukoso.
Baca Selengkapnya: Mulai Oktober, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal
(Feby Novalius)