Camat Megamendung Hadijana mengaku pihaknya bingung ketika banyak warga yang datang menanyakan terkait pembayaran lahan sebab pihaknya tak bisa memastikan kapan pembayaran tahap berikutnya dilakukan. ”Yang jelas kita menunggu saja. Dan tak bisa memastikan,” katanya Hadijana memaparkan, ada beberapa desa di wilayah administrasinya yang terkena dampak dari pembangunan Waduk Sukamahi atau Ciawi dan Cipayung. ”Di antaranya Desa Ciawi, Gadog, Sukakarya, dan Kopo, itu yang terkena dampak dari pembangunan Waduk Sukamahi Ciawi. Dari 505 bidang atau lahan tanah di Desa Gadog, sebanyak 85 bidang tanah sudah siap dibeli,” katanya. Sedangkan, untuk Desa Cipayung yang memiliki 292 bidang tanah untuk pembangunan Waduk Sukamahi, baru 219 lahan yang sudah dibeli pemerintah.

Sementara Desa Kopo, menurutnya baru dilakukan proses pengumuman saja ke sebagian wilayah. Pengumuman itu, kata dia, baru ditempel di papan pengumuman kantor desa agar warga mengetahui kalau di desanya akan dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan waduk. ”Nanti dilakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum pembelian tanah,” ucapnya. Sementara di Desa Sukakarya yang terdapat 46 bidang tanah untuk dibebaskan hingga saat ini belum ada yang dibebaskan. ”Saya kira masalah pembebasan lahan ini pasti akan diutamakan dulu ke desa-desa yang merupakan bidang tanah tempat bangunan waduk dibangun. Desa Kopo dan Sukakarya sebagian besar wilayahnya adalah genangan air, makanya belum dilakukan pembebasan lahan,” katanya.
(Haryudi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)