Baca Juga: Pelanggaran PNS Paling Banyak Bolos Kerja
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini sudah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran kenaikan gaji ini bergantung pada data pasti terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L). Sayangnya, sebagian satuan kerja terlambat menyerahkan lampiran data PNS.
(Feby Novalius)