Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pascapemilu, PNS Diminta Kembali ke Aktivitas Rutin

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 18 April 2019 |12:01 WIB
Pascapemilu, PNS Diminta Kembali ke Aktivitas Rutin
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Okezone)
A
A
A

"Pada pimpinan K/L, pemprov/pemda untuk awasi kembali ASN kita untuk betul-betul kembali menjadi petugas negara untuk kembali melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan bangsa," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Sudah 100% Cair

Sebagai informasi, kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4.

Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Selain itu, BKN juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016 terkait netralitas BKN. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement