"Maupun dari posisi Desember 2018 sebesar 4,4% untuk NPL gross dan 1,7% untuk NPL net," tambahnya.
Perbaikan kualitas kredit ini mampu menurunkan kebutuhan biaya pencadangan kredit sebesar 71% menjadi Rp133 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 465 miliar. Penurunan biaya pencadangan kredit merupakan hasil dari upaya penyelesaian kredit bermasalah, baik melalui upaya penyelesaian, restrukturisasi maupun likuidasi.
Ridha menyatakan, mengimbangi laju kredit tersebut pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) juga tercatat sebesar 7% dari periode yang sama tahun lalu. Kontribusi DPK tersebut berasal dari pertumbuhan giro sebesar 2%, tabungan 3%, dan deposito 11%.
"Pertumbuhan simpanan nasabah akan lebih diupayakan untuk dikontribusikan dari giro dan tabungan yang merupakan sumber pendanaan yang lebih stabil dan efisien," jelas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)