JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Aturan tersebut menyebutkan mutasi paling singkat dua tahun.
“Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Mutasi tersebut diberikan apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi, berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
Baca Selengkapnya: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya
(Feby Novalius)