Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun

Okky Wanda lestari , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |07:08 WIB
Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Aturan tersebut menyebutkan mutasi paling singkat dua tahun.

“Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Mutasi tersebut diberikan apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi, berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.

Baca Selengkapnya: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement