Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun

Okky Wanda lestari , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |07:08 WIB
Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Aturan tersebut menyebutkan mutasi paling singkat dua tahun.

“Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Mutasi tersebut diberikan apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi, berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.

Baca Selengkapnya: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement