JAKARTA - Sebagian masyarakat telah mengetahui Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, yakni sekitar 40% dari total potensi panas bumi dunia.
"Namun dalam hal pengembangan, ternyata kita masih jauh tertinggal, karena hanya sekitar 7% (1.948,5 megawatt) dari seluruh potensi sumber daya dan cadangan panas bumi (28,5 GW) yang telah dimanfaatkan menjadi energi listrik," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Agar pemanfaatan tersebut meningkat, berbagai hal perlu dilakukan, termasuk mendukung pemerintah dalam memperbaiki dan menjalankan kebijakan, regulasi dan program yang sesuai konstitusi, sehingga target pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dapat dicapai.
Baca Juga: Sri Mulyani: Jangan Ada Mark Up Anggaran
Marwan mengingatkan bahwa salah satu aspek penting yang diamanatkan konstitusi, UUD 1945, dalam pemanfaatan sumber daya alam Indonesia adalah tentang penguasaan negara, di mana aspek pengelolaannya harus berada di tangan BUMN.