Saat ini ketiga BUMN yang mengelola sumber daya panas bumi kita, yakni Pertamina Geothermal Energi (PGE), Geo Dipa Energi (GDE) dan PLN Geothermal, hanya menguasai sekitar 38,2% produksi PLTP nasional. Sisanya dikelola oleh perusahaan swasta nasional dan asing.
"Hal ini tentu masih jauh dari kondisi ideal konstitusional yang didambakan sehingga pengelolaan SDA tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemajuan rakyat," katanya.
Sementara itu, Marwan menyatakan bahwa buku Pengembangan Panas Bumi Sebagai Energi Kearifan Lokal Indonesia dimaksudkan untuk mengadvokasi hal yang terkait dengan aspek kearifan lokal. Sudah cukup sering terjadi, bahwa rakyat suatu daerah luput dari perhatian pemerintah untuk ikut menikmati eksploitasi sumber energi di daerahnya.
"Hal ini tidak boleh terulang pada sektor energi panas bumi. Masyarakat sekitar PLTP, bukan saja harus ikut menikmati energi yang dihasilkan, tetapi juga harus dilibatkan dalam setiap kesempatan memperoleh manfaat ekonomi-bisnis, sosial-budaya dan lingkungan, termasuk juga dalam mempertahankan dan meningkatkan berbagai aspek kearifan lokal," ujarnya.
Baca Juga: Geo Dipa Bangun PLTP Unit II di Dieng dan Patuha Senilai USD300 Juta