Dengan berbagai manfaat pengembangan PLTP yang diperoleh masyarakat sekitar di sejumlah daerah saat ini, seperti terjadi di sekitar Lahendong, Ulubelu dan Kamojang, maka perbaikan terkait aspek kearifan lokal perlu terus dilakukan.
Marwan juga berharap guna memenuhi target penyediaan listrik PLTP sebesar 7200 mw pada 2025, di mana kebijakan harga jual listrik dari panas bumi tidak dapat disandingkan dengan BPP pembangkit listrik jenis lain, dimana untuk harga jual listrik panas bumi dapat menggunakan metode FIT (Feed-in Tariff) untuk mengejar target energy mix 23% RE 2025.
"Keberhasilan eksplorasi cadangan panas bumi harus menjadi prioritas. Untuk itu, karena tingginya tingkat risiko kegagalan, perlu adanya insentif eksplorasi melalui kebijakan pengalokasian dana eksplorasi yang ditanggung pemerintah, dan kebutuhannya dianggarkan di dalam APBN," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)