JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Soal kendaraan listrik, ini (draf) Perpresnya sudah di kirim ke Sekretariat Negara," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Sebelumnya pemerintah pernah menargetkan regulasi tersebut terbit pada akhir 2017 silam, tapi tak kunjung terbit. Pemerintah kemudian menjanjikan regulasi tersebut terbit pada Januari 2019, tapi juga tak terealisasi.
Baca Juga: Menteri Jonan: Harga Mobil Listrik Rp1,5 Miliar, Siapa yang Mau Beli?
Jonan menilai, dengan terbitnya payung hukum untuk mobil listrik maka akan berdampak pada pengurangan polusi dan penggunaan bahan bakar dari fosil. Sebab, kendaraan listrik lebih ramah lingkungan karena emisi yang dihasilkan sangat rendah.
"Kendaraan listrik bahkan tak menciptakan asap," imbuhnya.