JAKARTA – Tarif baru ojek online mulai diberlakukan hari ini. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Terkait pemberlakuan biaya jasa, kedua perusahaan aplikasi GoJek dan Grab sepakat untuk mematuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Dyan Shinto Nugroho mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Tarif Minimal Ojek Online Rp10.000
“Aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur – fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button,” kata dia dilansir dari laman Setkab, Rabu (1/5/2019).