JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau overruled hasil audit laporan keuangan maskapai Garuda Indonesia yang dilakukan akuntan publik.
"OJK tidak memiliki kewenangan untuk menolak hasil audit yang telah dilakukan oleh akuntan publik, kebenaran itu tentunya nanti ada pada asosiasi profesi yang melakukan verifikasi hal tersebut," ujar Wimboh seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Belum Tetapkan Sanksi untuk Auditor Garuda
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bukan melakukan pengawasan kepatuhan (compliance), seperti mengawasi bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya.