JAKARTA – Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan. Pertumbuhan perusahaan yang melakukan Go Public melalui Pasar Modal Indonesia terus bertambah.
Perusahaan yang sudah melakukan Go Public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut Perusahaan Tercatat.
Pasar Modal Indonesia di tahun 2018 mencatatkan jumlah Pencatatan Saham terbanyak di ASEAN. Sebanyak 57 Perusahaan Tercatat saham baru melantai di Bursa pada tahun lalu, dengan total dana yang dihimpun dari masyarakat atau investor sebesar Rp15,6 triliun.
Baca Juga: BEI Bangun Mini Bursa, Beri Pengalaman Pasar Modal ke Mahasiswa
Jumlah Perusahaan Tercatat yang saat ini tercatat di BEI, per April 2019 sebanyak 629 Perusahaan Tercatat. Banyak manfaat yang bisa didapat perusahaan yang memilih cara IPO untuk mendapatkan akses pendanaan bagi perusahaan.
Namun, masih banyak perusahaan belum memilih cara ini. Sejumlah perusahaan enggan menempuh langkah IPO dikarenakan ada beberapa mitos yang menyebutkan kalau IPO itu prosesnya sulit, biayanya mahal, dan hanya untuk perusahaan besar.
Ada lagi anggapan yang mengatakan, go public membuat perusahaan terbuka bagi kompetitor, dan go public akan membuat pemilik kehilangan kontrol terhadap perusahaan. Ditambah lagi, dengan menjadi Perusahaan Tercatat dianggap akan diikat oleh banyak peraturan.
Faktanya, untuk melakukan IPO tidaklah sulit karena perusahaan akan dibantu oleh lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manfaat yang diperoleh dari IPO akan jauh lebih besar dari biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama proses IPO dan IPO tidak hanya untuk perusahaan besar. Selain itu, dengan IPO, keterbukaan tidak akan menghambat performa perusahaan, justru membuat perusahaan makin dikenal oleh publik.
Baca Juga: Cara Memilih Saham untuk Investasi
Dalam suatu kesempatan sharing kepada perusahaan potential Go Public pada 29 April 2019, Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. menyampaikan bahwa perusahaan telah dibantu publik selaku investor dalam mendapatkan mitra strategis perusahaan.
Sementara soal alokasi kepemilikan saham oleh pihak lain yang menjadi pemilik saham dalam IPO, menjadi kewenangan sepenuhnya dari pendiri perusahaan untuk menetapkan porsi saham yang dapat dimiliki masyarakat publik.
Peraturan yang mengatur perusahaan, semata-mata adalah untuk mempercepat implementasi Good Corporate Governance (GCG). Otoritas yang melakukan pengawasan di bidang Pasar Modal sejatinya adalah pihak yang membantu para pemilik perusahaan untuk mengawasi kondisi perusahaan.