JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya. Ia menunjuk contoh sengketa antara rakyat dengan PTP di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Saya kira ini bukan hanya di Kampar saja, hampir di semua Kabupaten kejadian-kejadian ini ada semuanya, dan saya minta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar apa? Rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, dilansir dari laman Setkab, Jumat (3/5/2019).
Baca Juga: Jokowi: Program Sertifikasi Tanah Selesai Sebelum 2024
Terkait tanah-tanah konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, Presiden Jokowi mengatakan, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ. Kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapa pun pemilik konsesi itu harus berikan kepada masyarakat, kampung, desa kepastian hukum.