Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkuat Modal Inti, OJK Bakal Terbitkan Aturan Merger BPR

Perkuat Modal Inti, OJK Bakal Terbitkan Aturan Merger BPR
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Ayahandayani mengatakan, BPR yang tidak dapat memenuhi modal inti yang ditetapkan harus merger. Ketentuan merger ini nantinya akan diatur dalam POJK yang baru. Dia menjamin regulator akan memberikan kemudahan dalam proses perizinanan merger.

Baca Juga: Kapan Holding Bank Pembangunan Daerah Terealisasi?

"Perizinan kita batasi dan persingkat. Setelah dokumen lengkap dan terpenuhi. 14 hari kerja sudah bisa merger," ucap dia.

Dia menambahkan, penguatan modal inti BPR penting supaya kompetitif dalam industri jasa keuangan. Apalagi, saat ini bermunculan fintech pendanaan yang menjadi disrupsi bagi pelaku usaha jasa keuangan.

(Gilang Praditya – iNews)

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement