Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat Banyak Usaha Gadai yang Belum Berizin

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |11:27 WIB
OJK Catat Banyak Usaha Gadai yang Belum Berizin
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

Lebih lanjut, Supriyono menambahkan, kegiatan usaha gadai mencapai Rp30,3 triliun atau meningkat sebanyak 1,41% dibandingkan dengan Maret 2018. Kegiatan usaha fidusia mencapai Rp5,09 triliun atau meningkat sebanyak 59,89% di bandingkan dengan Maret 2018.

Kegiatan usaha lainnya turun sebanyak 95,42% dibandingkan dengan Maret 2018. “Kegiatan usaha syariah mencapai Rp8,02 triliun atau meningkat 43,46% dibandingkan dengan Maret. Penyaluran pinjaman pegadaian menjadi penyusun terbesar industri pegadaian, yaitu untuk gadai 99,25%(Rp30,16triliun), fidusia 99,03% (Rp5,04 triliun), lainnya sebesar 56,48% (Rp0,006 triliun), syariah sebesar 100% (Rp8 triliun),” ungkap Supriyono.

Saat ini, lanjut dia, OJK mencatat terdapat 96 pelaku usaha gadai di Indonesia. Jika dirinci, sebanyak 72 pelaku usaha gadai sudah terdaftar dan sebanyak 24 usaha gadai sudah berizin. Terkait persebaran, 77 pelaku gadai berada di Jawa, sebanyak 14 ada di Sumatera, dan sebanyak 2 pelaku gadai berada di Kalimantan.

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018

“Kemudian sebanyak dua pelaku gadai ada di NTT dan sebanyak satu pelaku gadai ada di Sulawesi,” tuturnya. Lebih lanjut, OJK terus berupaya mendorong percepatan pendaftaran industri gadai.

Di antara yang dilakukan adalah sosialisasi kepada pelaku usaha pegadaian sebanyak sembilan kali di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Medan. Kemudian, pemuatan daftar perusahaan pegadaian yang terdaftar dan yang telah mendapat izin usaha di website OJK.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto mengatakan, kontribusi pajak yang di berikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. Pada 2017 Pegadaian menyetorkan pa jak sebesar Rp1,26 triliun, pada 2018 naikmenjadiRp1,44triliun.

Perseroan juga menyambut baik serta siap mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan Pegadaian dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh perusahaan.

(Hafid Fuad)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement