JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu penyebab terhambatnya kemudahan berinvestasi di Indonesia. Padahal pemerintah sudah mendorong kemudahan dengan sistem online single submission (OSS).
Menurutnya, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RDTR baru sebanyak 50 daerah. Dari 50 daerah tersebut, hanya 10 yang memiliki peta digital.
Padahal, kata Darmin, peta digital diperlukan untuk masuk ke dalam sistem OSS.
"Makannya pemerintah daerah tolong di follow up soal RDTR ini supaya kita bisa segera menjalani OSS secara benar-benar online," ujarnya dalam acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Cerita Jokowi Tentang Investor Terengah-engah Urus Izin Investasi di RI
Darmin mengatakan, kepemiliki RDTR oleh Pemda menjadi hal yang sangat penting untuk kepastian bagi para calon investor. Sebab ini memudahkan penentuan lokasi, juga menciptakan kepastian hukum terkait lahan yang digunakan.
Jika Pemda tidak memiliki RDTR maka mekanisme perizinannya harus melalui offline. Hal ini tentu merepotkan calon investor.
"Mekanismenya menjadi pemda menyurati Kementerian ATR atau BPN, kemudian BPN kasih rekomendasi entah apa dasarnya, baru akhirnya izin keluar. Padahal harusnya dasarnya dari RDTR," jelas dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Perlu Investasi Tak Usah Pakai Izin
Darmin melanjutkan, hal ini juga yang dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perizinan. Sebab rumitnya perizinan menghambat investasi yang masuk ke Tanah Air. Oleh sebab itu, dengan penyelesian RDTR oleh pemda kerumitan perizinan investasi bisa diselesaikan.
"Sehingga kalau itu bisa dilakukan, maka kita bisa selesaikan kerumitan perizianan yang tadi dikeluhkan Pak Presiden," katanya.
(Feby Novalius)