JAKARTA - Tarif Tol Sedyatmo atau biasa disebut Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami penyesuaian yang akan mulai diberlakukan pada 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini ada yang naik dan turun. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.
Salah satu tarif Tol Bandara Soetta yang turun adalah golongan IV dan V atau kendaraan berat.
Baca Juga: Tarif Golongan IV-V Turun, Tol Bandara Soetta Bakal Dipadati Truk Cs
Corporate Communications Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif golongan IV dan golongan V, merupakan keuntungan yang juga akan dinikmati masyarakat.
"Ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di Kawasan Bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak," kata Irra dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- naik dari sebelumnya Rp 7.000,-
Gol II: Rp 10.000,- naik dari sebelumnya Rp 8.500,-
Gol III: Rp 10.000,- masih tetap dengan sebelumnya Rp 10.000,-
Gol IV: Rp 11.000,- turun dari sebelumnya Rp 12.500,-
Gol V: Rp 11.000,- turun dari sebelumnya Rp 15.000,-
Baca Juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Mulai 12 Mei, Ini Rinciannya
Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
(Dani Jumadil Akhir)