JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan jika ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar akan segera dikenakan tarif. Rencanannya pengenaan tarif itu sendiri akan dilakukan pada Jumat 17 Mei 2019 tepat pukul 00.00 WIB.
Perseroan mematok tarif terjauh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Terbanggi Besar untuk Golongan I adalah sebesar Rp112.500. Sementara itu, untuk golongan II dari dan III adalah sebesar Rp168.500. Lalu untuk golongan IV dan V dipatok tarif sebesar Rp224.500.
Adapun tarif untuk ruas tol ini telah diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KTS/M/2019.
Baca Selengkapnya: Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
(rhs)