JAKARTA - Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjamin untuk periode 15 Mei sampai 25 September 2019. Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari Senin, 13 Mei 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 7% dan valas naik menjadi 2,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9,50%
"Tingkat bunga penjamin tidak mengalami perubahan sehingga Rupiah 7%, valasa 2,25%. BPR tingkat bunga penjaminan 9,50%. Ini akan berlaku dari tanggal 15 Mei sampai 25 September 2019," ujarnya dalam acara Temu Media di Kantor LPS, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tidak dinaikannya tingkat suku bunga penjamin simpanan ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti tren suku bunga simpanan perbankan yang terpantau sudah melandai dan berada di level stabil. Kemudian juga dilihat dari likuditas yang relatif membaik namun masih terdapat beberapa upside.