Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan, Ini Daftarnya!

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |17:47 WIB
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan, Ini Daftarnya!
Foto: LPS (Feby/Okezone)
A
A
A

Selain itu, LPS juga memutuskan menahanan suku bunga penjamin simpanan menyusul kondisi stabilitas keuangan (SSK) beraada dalam kondisi stabil. Meskipun memang ada beberapa tantangan dari luar negeri.

Adalah kepastian penyelesaian perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang hingga saat ini masih belum reda. Bahkan berpotensi kembali memanas menyusul kebijakan Presiden Donald Trump untuk menaikan bea masuk barang China dari 10% menjadi 25%.

"Biasanya ekonomi Indonesia itu lebih cepat tumbuhnya di semester satu. Tapi saya enggak tahu dengan ketidakpastian dengan dinaikannya tarif bea masuk dari 10% menjadi 25%," jelasnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. (yau)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement