JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk menyesuaikan tarif maksimal 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Tujuannya supaya masyarakat dapat menjangkau harga tiket pesawat.
Asal tahu saja, pemerintah memutuskan untuk menurunkan TBA tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Tarif baru ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019.
"Kami imbau ke maskapai LCC menyesuaikan tarif dan paling tidak kasih ruang tarif harga 50% dari TBA sehingga masyarakat dapatkan tarif terjangkau," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16%
Terkait penyesuaian TBA, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini akan lebih dulu menyosialisasi kepada stakeholder terkait. Di mana TBA akan diturunkan hingga 12%-16%.
"Kami harus lakukan sosialisasi ke stakeholder agar dalam dua hari bisa diselesaikan dan ditandatangan dan efektif," tuturnya.
Budi mengatakan, dalam 2 bulan terkahir maskapai penerbangan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan tarif sehingga harganya terjangkau bagi masyarakat. Namun, hingga saat ini tarif ternyata tetap masih tinggi.