JAKARTA - Kabar bahagia! Harga tiket pesawat akan turun besok atau 15 Mei 2019. Hal ini tentu menjadi jawaban setelah sebelum masyarakat mengeluhkan betapa mahalnya harga tiket pesawat jelang Lebaran..
Kepastian penurunan harga tiket pesawat ini setelah Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%.
Berikut fakta-fakta menarik tarif batas atas pesawat turun 12%-16% seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
1. Tarif Batas Atas Pesawat Turun hingga 16%
Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16% dan mulai berlaku 15 Mei 2019.
Baca Juga: Maskapai Murah Diminta Turunkan Tiket 50% dari Tarif Batas Atas
2. Daftar Rute yang Mengalami Penurunan Harga Tiket
Tarif batas atas tiket pesawat turun dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
3. Penurunan Tarif Batas Atas Diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution
Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 13 Mei 2019.
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.
Baca Juga: Menhub: Sektor Pariwisata dan Perhotelan Berharap Tiket Pesawat Turun
4. Ternyata, Tarif Pesawat Naik sejak Desember 2019
Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
5. Penurunan Tarif Batas Atas Diatur dalam Keputusan Menteri
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16%
6. Avtur Penyumbang Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
7. Kebijakan Tarif Ini Akan Dievaluasi
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
(Dani Jumadil Akhir)