Nilai pemangkasan itu paling rendah karena mengacu ke tarif cukai terkecil, Rp100 per batang untuk kelompok SKT. Padahal, tarif cukai bisa mencapai Rp 625 per batang. "Segmen lain ada yang turun dan ada yang naik produksinya," ucapnya.
Pengurangan produksi juga berdampak pada kesejahteraan pekerja. Sebab, banyak buruh linting menggantungkan pendapatannya pada banyaknya jumlah rokok yang dilinting. Semakin sedikit jumlah yang dilinting, maka semakin kecil insentif yang diterima.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Asing Bakal Bayar Tarif Cukai Tertinggi
Menurut data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,9 juta orang, terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, dan 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan. Selain dari aspek tenaga kerja, industri rokok telah meningkatkan nilai tambah bahan baku lokal dari hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh.
(Rani Hardjanti)