Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Nilai Kinerja PNS dalam Angka, Sangat Baik 120

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |13:11 WIB
Jokowi Nilai Kinerja PNS dalam Angka, Sangat Baik 120
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Sebutan

Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 – 120 dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 – 120, c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 <- angka 90.

3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 – 70 dan

4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50.

PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”; b. paling rendah 60% dan paling tinggi 70% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda “sesuai ekspektasi”; dan c. paling tinggi 20% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 42 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kineda PNS dan PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.

PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.

Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi Pasal 56 PP ini.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement