Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Aturan Jual Beli Valas

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2019 |08:51 WIB
   Fakta-Fakta Aturan Jual Beli Valas
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/ 7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 20/10/PBI/2018 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

PBI ini bertujuan dalam rangka memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing.

 Baca Juga: BI Revisi Ketentuan Aturan Jual Beli Valuta Asing

Berikut fakta-fakta menariknya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

1, Aturan Tertuang dalam PBI No 21/ 7/PBI/2019

Aturan ini tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia No 20/10/PBI/2018 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement