3. Perubahan PBI Ada Dua Faktor
Adapun perubahan ketentuan yang diatur dalam PBI ini ada dua faktor. Pertama, penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF oleh nasabah atau pihak asing sampai nilai nominal tertentu tanpa perlu menggunakan Underlying Transaksi.
Kedua, Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap melalui transaksi DNDF oleh nasabah atau pihak asing di atas nominal tertentu dapat menggunakan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung.
4. Transaksi DNDF dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD5 juta atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap nasabah atau setiap pihak asing dapat di lakukan tanpa Underlying Transaksi.
Adapun dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan mengacu pada PBI dan PADG tentang transaksi valas terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.