JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.010/2019. PMK tersebut terkait tentang rumah yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
"PMK 81 itu keinginan kita untuk terus merevitalisasi ekonomi kita terutama sektor perumahan. Jadi akan diharapkan akan memunculkan keseimbangan antara demand dan suplai, adjusment ini juga merupakan evaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ini Daftar Rumah Bebas PPN, Cek Aturannya di Sini
Hal itu, lanjut dia dalam rangka meng-create demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus.