Menurut Ridwan, selain Tukin, ada juga surat teguran yang akan diberikan oleh atasannya. Bahkan teguran secara tertulis oleh atasan ini sudah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ini Jurus BKN Agar PNS Bisa Tetap Ikut Upacara
"Belum lagi jika Atasan melakukan teguran lisan/tertulis sebagaimana PP 53/2010 ttg Disiplin PNS," jelasnya.
Alasan mengapa mereka akan terancam sanksi adalah karena pada upacara esok hari, para ASN akan diwajibkan untuk mengisi absensi. Jika absensi bermasalah, akan mengganggu karier ke depannya.
"Mereka akan bermasalah di absen mereka," ucapnya.
(Feby Novalius)