JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila pada esok hari, Sabtu 1 Juni 2019. Jika ada PNS yang tidak ikut, maka akan diberikan sanksi.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, bagi mereka yang tidak mengikuti upacara maka tunjangan kinerja dari pegawai tersebut akan dipotong. Bahkan khusus BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.
Namun besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.
Baca Juga: BKN Izinkan PNS Upacara di Kampung Halaman, Berikut Syaratnya
"Bagi mereka yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, akan dipotong sesuai mekanisme internal. Jika di BKN, akan dipotong 2%," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (31/5/2019).
Menurut Ridwan, selain Tukin, ada juga surat teguran yang akan diberikan oleh atasannya. Bahkan teguran secara tertulis oleh atasan ini sudah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ini Jurus BKN Agar PNS Bisa Tetap Ikut Upacara
"Belum lagi jika Atasan melakukan teguran lisan/tertulis sebagaimana PP 53/2010 ttg Disiplin PNS," jelasnya.
Alasan mengapa mereka akan terancam sanksi adalah karena pada upacara esok hari, para ASN akan diwajibkan untuk mengisi absensi. Jika absensi bermasalah, akan mengganggu karier ke depannya.
"Mereka akan bermasalah di absen mereka," ucapnya.
(Feby Novalius)