Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Tarif Batas Atas oleh Maskapai

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2019 |15:04 WIB
Kemenhub Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Tarif Batas Atas oleh Maskapai
Foto: Okezone
A
A
A

Baca Juga: Menhub-Menpar Susun Strategi Tarik Turis dari Thailand ke RI

Sementara itu, Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko mengatakan, bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019. Tetapi OBU VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.

“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 Juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.

Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement