Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Insentif Pajak, dari KEK hingga Tenaga Pendidik Asing

Revisi Insentif Pajak, dari KEK hingga Tenaga Pendidik Asing
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyelesaikan revisi aturan terkait insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di sektor jasa pendidikan dan kesehatan, agar investasi di kawasan tersebut lebih menarik lagi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

"Ada dua revisi PP yang sedang finalisasi. Nanti KEK akan diarahkan kepada KEK jasa pendidikan, kesehatan seperti medical service hingga ekonomi kreatif," kata Susiwijono seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (10/6/2019).

 Baca Juga: Insentif Super Deduction Tax Diterbitkan Semester I-2019

Susiwijono menyampaikan revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK, terutama untuk mengakomodasi rencana pemerintah menambah KEK baru yang bergerak di sektor jasa.

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertegas insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah bagi para investor di KEK, seperti tax holiday dan tax allowance.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement