Jadi, Budi mengatakan sosialisasi untuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang baru akan diujicoba di lima kota itu dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan setelah revisi.
"Lebih baik revisi dulu, setelah itu kita berlakukan," katanya.
Dia menuturkan revisi tersebut didorong menurunnya jumlah penumpang ojek daring, namun tidak semata-mata karena tarif naik.
"Ini kan terjadi sebelum Lebaran dan sebelum puasa, ekonomi lagi lesu, mungkin masyarakat gunakan ojek turun juga, pengemudi bilang pesanan turun tapi pendapatan ada peningkatan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)