Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dikeluhkan, Aturan Tarif Ojek Online Akan Direvisi

  Dikeluhkan, Aturan Tarif Ojek <i>Online</i> Akan Direvisi
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan tarif ojek daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, terutama terkait tarif minimum jarak pendek (flag fall) meskipun belum berlaku secara nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif minimum jarak pendek itu merupakan keluhan terbanyak pengemudi ojek daring, terutama di wilayah Jabodetabek.

"Sementara yang dikeluhkan itu (flag fall)," kata Budi seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (11/6/2019).

 Baca Juga: Naik, Tarif Ojol Kalahkan Cicilan Kredit Motor

Tarif minimum atau tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa ,Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

Budi menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari, jadi jika tarif minimumnya Rp8.000 dikali tiga menjadi Rp24.000 sehari.

"Nah ini mungkin coba kita turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp7.000 sampai Rp10.000, bisa juga Rp6.000-Rp10.000," katanya.

 Baca Juga: Menhub Larang Ojek Online Kasih Diskon

Jadi, Budi mengatakan sosialisasi untuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang baru akan diujicoba di lima kota itu dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan setelah revisi.

"Lebih baik revisi dulu, setelah itu kita berlakukan," katanya.

Dia menuturkan revisi tersebut didorong menurunnya jumlah penumpang ojek daring, namun tidak semata-mata karena tarif naik.

"Ini kan terjadi sebelum Lebaran dan sebelum puasa, ekonomi lagi lesu, mungkin masyarakat gunakan ojek turun juga, pengemudi bilang pesanan turun tapi pendapatan ada peningkatan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement