Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kumpulkan Driver, Kemenhub Segera Berlakukan Aturan Ojol

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |17:34 WIB
Kumpulkan <i>Driver</i>, Kemenhub Segera Berlakukan Aturan Ojol
Foto: Okezone
A
A
A

Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudian. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp25.00 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh di bawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

Budi menambahkan, tarif ini merupakan yang diterima driver dan belum termasuk biaya jasa. Artinya, nantinya pihak aplikator diperbolehkan untuk menarik biaya tambahan maksimal 20%.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement