Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kumpulkan Driver, Kemenhub Segera Berlakukan Aturan Ojol

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |17:34 WIB
Kumpulkan <i>Driver</i>, Kemenhub Segera Berlakukan Aturan Ojol
Foto: Okezone
A
A
A

“Nanti kita laporkan kepada pak Menteri Perhubungan,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam PM 12 tahun 2019 mengatur masalah keselamatan seperti kewajiban memakai helm memiliki sim hingga memakai sepatu. Selain itu, aturan ini juga menwgayur masalah tarif baru dari ojek online.

Aturan itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan 2019. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

Dalam aturan tersebut tarifnya dibagi kepada tiga zonasi. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

 Baca Juga: Kemenhub Batal Atur Larangan Diskon Transportasi Online

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement