Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Tunggu OJK Soal Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |13:35 WIB
Kemenkeu Tunggu OJK Soal Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penetapan sanksi yang bakal dijatuhkan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor pada laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Laporan keuangan Emiten berkode saham GIIA itu diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, koordinasi dengan OJK diperlukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yakni tercatat di pasar modal Indonesia. Oleh sebab itu, perlu kesepakatan bersama OJK sebagai regulator di pasar modal.

Menurutnya, sebagai perusahaan publik maka ada berbagai risiko terkait penetapan sanksi yang bisa berpengaruh terhadap harga saham hingga kepercayaan investor kepada perusahaan tersebut. Selain itu, OJK juga perlu mengkaji level pelanggaran dari GIIA terkait transparansi dan keterbukaan informasi.

Baca Juga: OJK Kumpulkan Informasi soal Laporan Keuangan Garuda Indonesia

"Tidak bisa serta-merta kita putuskan sanksinya, kita terus berkoordinasi dengan OJK terkait emiten ini. Sehingga OJK punya assesment baik down side risk mengenai sanksi yang akan dikenakan, ataupun juga level pelanggaran bagi konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan Tbk seperti apa," ujarnya ketika ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dia menyatakan, komunikasi dengan pihak OJK terkait persoalan GIIA ini pun terus berjalan. Namun, untuk penetapan sanksinya masih menunggu kesiapan dari OJK.

"Kita masih tunggu koordinasi final dengan OJK. Sudah ada komunikasi di level teknis, tapi kan di OJK pengambilan keputusan itu ke Dewan Komisioner. Nah ini mungkin yang perlukan waktu," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement