JAKARTA - Harga rumah di bawah Rp30 miliar kini bebas pajak. Hal tersebut usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih,” bunyi Lampiran I PMK.
Tujuan pembebasan pajak tersebut untuk pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti.
Baca Selengkapnya: Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.