Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Diminta Investigasi Penjualan Bank Permata

OJK Diminta Investigasi Penjualan Bank Permata
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

 Baca Juga: Bank Permata Bukukan Laba Bersih Rp377 Miliar di Kuartal I-2019

Kerugian ini, kata Rudy, diprediksi akan semakin besar dengan aksi Standard Chartered yang berupaya melepas saham-sahamnya di Bank Permata. Oleh karena itu, terkait hal tersebut, Rudy telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018 lalu.

“Sementara baru itu langah hukum yang kami lakukan. Normalnya calon investor Bank Permata mungkin akan berpikir ulang untuk membeli saham dari Standard Chartered. Namun kalau ternyata sampai ada pembeli yang jadi, kami mempertimbangkan untuk melakukan (gugatan) langkah hukum lain,” tambahnya.

Menurut Rudy, bahwa siapapun yang ingin memiliki asset di Indonesia, terutama institusi strategis seperti bank, hendaknya transparan dan jelas, siapa pemiliknya, dan asal dananya. “Apakah kedua hal itu sudah dipenuhi oleh SCB?,” tanya Rudy.

Dalam laporan tahunan SCB ditemukan sebuah kejanggalan pada annual report SCB tahun 2006, dan beberapa tahun setelahnya, yang menunjukan kejanggalan kepemilikan SCB atas Bank Permata.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement