Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan terkait pembayaran utang oleh anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya. Perusahaan ini memiliki kewajiban melunasi utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada akhir Juli 2019
Utang tersebut merupakan dana talangan yang dikeluarkan untuk ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kebijakan (utang Lapindo) sampai saat ini belum ada perubahan. Seperti yang selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2018).
(Rani Hardjanti)