Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Lapindo dan Minarak Bayar Utang ke Pemerintah sebesar Rp773,3 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |08:24 WIB
Cara Lapindo dan Minarak Bayar Utang ke Pemerintah sebesar Rp773,3 Miliar
Ilustrasi Lumpur Lapindo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lapindo Brantas, Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar dan melunasi pinjaman dana pemerintah yang telah digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007 sebesar Rp773,3 miliar.

Melansir keterangan Lapindo dan Minarak Lapindo Jaya, perusahaan memperoleh pinjaman dari Pemerintah berupa Dana Antisipasi Untuk Melunasi Pembelian Tanah Dan Bangunan Warga Terdampak Luapan Lumpur Sidoarjo sebesar Rp773,3 miliar

Peruntukkan pinjaman dana tersebut sesuai perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 adalah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007, yang teknisnya disalurkan pembayaran langsung dari Pemerintah kepada masing-masing warga terdampak.

Baca Juga: Soal Lumpur Lapindo, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Keringanan Dana Talangan

”Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar dan melunasi pinjaman Dana Antisipasi tersebut di atas,” tulis keterangan tersebut, Selasa (25/6/2019).

Cara yang akan digunakan untuk membayar yakni, Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mempunyai Piutang Kepada Pemerintah sebesar USD138,2 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun. Piutang tersebut berasal dari Dana Talangan Kepada Pemerintah atas Penanggulangan Luapan Lumpur Sidoarjo ini telah dilakukan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya selama periode 29 Mei 2006 sampai 31 Juli 2007.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tolak Talangi Ganti Rugi Lumpur Lapindo ke Pengusaha

Adapun, piutang kepada pemerintah tersebut telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan Special Audit terhadap Pembukuan Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya pada bulan Juni tahun 2018. Selanjutnya piutang kepada pemerintah sebesar USD138,2 juta atau setara Rp1,9 triliun tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.

Untuk itu perusahaan sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan Piutang Kepada Pemerintah sebesar USD138,2 juta dengan Pinjaman Dana Antisipasi Rp773,3 miliar.

Usulan tersebut telah kami sampaikan kepada pemerintah melaui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement