Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Masih Kaji Skema Baru Pensiun PNS

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |17:20 WIB
Kemenkeu Masih Kaji Skema Baru Pensiun PNS
Foto: PNS (Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, skema pembayaran pensiunan PNS yang saat ini pay as you go adalah pembayaran uang pensiunan yang terdiri dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji, ditambah dengan dana dari APBN.

 Baca Juga: Fakta-Fakta Skema Baru Pensiun PNS, Nomor 4 Bikin Senyum-Senyum

Sedangkan skema baru yakni fully funded adalah pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Besaran iuran dari pemerintah disarankan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Keuntungan skema baru ini, yakni anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah, dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Selain itu, PNS bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement