Untuk diketahui, skema pembayaran pensiunan PNS yang saat ini pay as you go adalah pembayaran uang pensiunan yang terdiri dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji, ditambah dengan dana dari APBN.
Baca Juga: Fakta-Fakta Skema Baru Pensiun PNS, Nomor 4 Bikin Senyum-Senyum
Sedangkan skema baru yakni fully funded adalah pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Besaran iuran dari pemerintah disarankan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungan skema baru ini, yakni anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah, dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Selain itu, PNS bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.