JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Putusan ini memperkuat penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Usai Sidang Putusan MK, IHSG Diprediksi Menguat ke 6.300-6.370
Wakil Ketua Umum Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari MK itu, pihaknya yakin para pengusaha tidak akan menahan atau wait and see untuk kembali berinvestasi di Indonesia.
"Saya rasa pengusaha tidak akan menahan aktivitasnya untuk berinvestasi, karena MK sudah memutuskan," ujar dia di Jakarta, Jumat (28/6/2019).