JAKARTA - Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan entitas anak tahun buku 2018 ditemukan terdapat kesalahan dan kejanggalan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan selaku auditor laporan keuangan maskapai penerbangan pelat merah itupun dijatuhi sanki.
Baca Juga : Hari Ini Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Garuda Indonesia Diumumkan
Terdapat dua sanki, pertama pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Sanksi kedua, Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited.
Baca Juga: Bermasalah, Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
https://img-z.okeinfo.net/okz/500/library/images/2019/01/26/1rf6ns3txu2gqx6avia4_16114.jpg
Menyikapi putusan Kemenkeu dan OJK, Garuda Indonesia langsung menegaskan 12 sikap, yang disampaikan oleh VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk M Ikhsan Rosan, melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (28/6/2019).