Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |18:29 WIB
Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan
Garuda Indonesia (Foto: Infokoms)
A
A
A

Seperti diketahui, Ari Askhara menjabat sebagai Komisaris Utama Citilink Indonesia dan Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah yang di mana keduanya diduga merangkap jabatan seperti Ari Askhara.

"Jadi ketiga orang ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air," tutur dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement