Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |18:29 WIB
Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan
Garuda Indonesia (Foto: Infokoms)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Jika terbukti salah, sanksi pun siap dikenakan pada direksi Garuda dan Sriwijaya.

Adapun direksi yang dimaksud yakni, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.

Baca Juga: KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan

"Jadi apabila terbukti ada dugaan pelanggaran Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air itu. Maka ketiga orang akan kena denda minimal Rp1 miliar hingga Rp25 miliar," ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).

Pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, KPPU menilai menciptakan manajemen yang bermasalah. Garuda Indonesia dan Sriwijaya harusnya bersaing, bukan dikendalikan.

Baca Juga: Ditanya Soal Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bos Garuda Lari

"Yang dilakukan Garuda selama ini adalah mengendalikan Sriwijaya. KSO itu dalam beberapa hal masih dimungkinkan kerja sama operasi, dalam konteks bisnis ada berbagai macam KSO. Tapi model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komisaris merangkap itu melanggar di Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement