JAKARTA - Komisi XI DPR akan memanggil Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memeriksa kelayakan dan kepatutan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, sebelum memberikan persetujuan.
Mengutip laman antaranews, Jakarta, Selasa (7/2/2019), Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng kepada Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan Komisi Perbankan dan Keuangan DPR itu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan BIN dan PPATK terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Destry Damayanti pada Senin (8/7/2019) dan Selasa (9/7/2019) pekan depan.
Baca juga: Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Ini 5 Jurus Destry Damayanti
"RDPU akan digelar mulai Senin dan Selasa depan. Setelah itu baru pengambilan keputusan," kata Mekeng.
Komisi XI DPR juga akan berkonsultasi dengan kalangan industri perbankan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) sebelum memutuskan menerima atau menolak Destry sebagai pengganti Mirza Adityawasara.
Baca juga: Hingga Mei 2019, Jumlah Uang Beredar Mencapai Rp5.861 Triliun
Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo untuk menjadi wakil dari "orang nomor satu" di Bank Sentral, menggantikan Mirza Adityaswara yang akan habis masa jabatannya pada 25 Juli 2019.
Pemegang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Master of Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat itu pada Senin (1/7) sudah memaparkan rencana kebijakan strategis jika disetujui DPR menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Baca juga: Langkah BI Hadapi Mata Uang Digital Libra Milik Facebook
Adapun lima rencana kebijakan strategisnya adalah, pertama optimalisasi bauran kebijakan yang bersifat akomodatif, kedua pendalaman pasar keuangan, ketiga pengembangan sistem pembayaran, keempat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta kelima sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.