Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dalam 2 Minggu PNS Korupsi Segera Dipecat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |05:10 WIB
Dalam 2 Minggu PNS Korupsi Segera Dipecat
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota menerima teguran tertulis pertama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Para pemimpin daerah itu diminta untuk dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya: Tegur 11 Gubernur, Mendagri Minta PNS Daerah Terlibat Korupsi Segera Dipecat

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement